Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel gabungan bintang dan nonbintang di Kabupaten Subang pada April 2025 berada pada angka 25,42 persen. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel gabungan bintang dan nonbintang di Kabupaten Subang pada April 2025 berada pada angka 25,42 persen.

Tanggal Rilis : 9 Juni 2025
Ukuran File : 0.841094 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Kabupaten Subang pada April 2025 mencapai 25,42 persen, naik 11,85 poin dibandingkan TPK Maret 2025 yang mencapai 13,57 persen.

TPK hotel bintang April 2025 sebesar 38,42 persen, naik 14,43 poin dibandingkan TPK Maret 2025 yang mencapai 23,99 persen.

TPK hotel nonbintang pada April 2025 sebesar 20,17 persen, naik 11,37 poin dibandingkan TPK Maret 2025 yang mencapai 8,80 persen.

Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) di hotel bintang April 2025 tercatat 1,14 malam dan di hotel nonbintang selama 1,00 malam

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik