Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang berada pada angka 40,03 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang berada pada angka 40,03 persen

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang dan nonbintang berada pada angka 40,03 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 April 2024
Ukuran File : 1.43 MB

Abstraksi

Download Bahan Tayang
Download Infografis


Abstraksi Belum Tersedia
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik