Syarat Perdagangan Petani Jawa Barat pada Desember 2019 adalah 112,36 (2012 = 100) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Syarat Perdagangan Petani Jawa Barat pada Desember 2019 adalah 112,36 (2012 = 100)

Syarat Perdagangan Petani Jawa Barat pada Desember 2019 adalah 112,36 (2012 = 100)Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Desember 2019
Ukuran File : 0.58 MB

Abstraksi

Syarat Perdagangan Petani Desember 2019 Jawa Barat meningkat 0,11 persen dibandingkan November 2019, dari 112,24 menjadi 112,36. Indeks harga produksi pertanian (IT) naik 0,23 persen dan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) naik 0,13 persen. Pada Desember 2019, terdapat 3 (tiga) dari 5 (lima) subsektor yang mengalami kenaikan yaitu subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat dengan kenaikan sebesar 1,69; subsektor Perikanan dengan kenaikan 0,30 persen; dan subsektor Tanaman Pangan mengalami kenaikan sebesar 0,11 persen.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik