Admin PODES Updating PODES Kabupaten Subang - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2024, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Admin PODES Updating PODES Kabupaten Subang

Admin PODES Updating PODES Kabupaten Subang

11 Mei 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Pendataan Potensi Desa (Podes) merupakan pendataan terhadap ketersediaan infrastruktur dan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pendataan Podes mendahului kegiatan Sensus yang dilakukan oleh BPS. Pendataan Podes terakhir pada tahun 2018, yaitu 2 tahun menjelang Sensus Penduduk 2020. Beragam data dan informasi dikumpulkan, antara lain: ketersediaan infrastruktur (pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial), situasi keamanan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, hingga data kebencanaan. Data Podes adalah instrumen yang digunakan untuk mendukung pembangunan desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada perspektif pemerintahan yang lebih tinggi (kab/kota, provinsi, dan pusat), aggregat data Podes adalah salah satu komponen untuk menggulirkan beragam kebijakan, misalnya dana desa. Sementara di level desa, dokumentasi data Podes dapat menjadi rujukan prioritas pembangunan yang akan dikerjakan.

Tujuan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan. Sedangkan tujuan khusus dari Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah:

1.  Menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD).

2.   Menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Pembangunan Desa (IPD). IPD merupakan suatu ukuran yang disusun untuk menilai tingkat kemajuan atau perkembangan desa. Penyusunan IPD ini dilaksanakan dengan maksud untuk menjadikan IPD sebagai: (1) suatu alat/instrumen yang memberikan informasi bagi pelaku pembangunan desa baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa agar dapat melakukan intervensi kebijakan yang tepat sebagai upaya pengungkit perkembangan desanya; (2) suatu alat untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pembangunan desa dalam rangka pencapaian sasaran/target RPJMN

3.      Menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Desa Membangun (IDM). IDM mengklasifikasi Desa dalam lima (5) status, yakni: (i) Desa Sangat Tertinggal; (ii) Desa Tertinggal; (iii) Desa Berkembang; (iv) Desa Maju; dan (v) Desa Mandiri. Klasifikasi dalam 5 status Desa tersebut juga untuk menajamkan penetapan status perkembangan Desa dan sekaligus rekomendasi intervensi kebijakan yang diperlukan.

4.    Menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah.

5.   Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/ transportasi.

6.      Menyediakan data untuk kepentingan penghitungan Urban/Rural.

Pada tahun-tahun yang tidak ada pelaksanaan Podes, maka dilakukan Updating Podes seperti pada tahun 2019 dan 2020. Data dan informasi tersebut digunakan untuk memantau sejauh mana kemajuan dan perkembangan desa setiap tahunnya. Pelaksanaan lapangan Updating Podes 2020 dilaksanakan serentak mulai bulan Juni 2020 dan tidak ada geotagging insfrastruktur seperti Podes 2018. Pendataan akan menggunakan aplikasi CAPI berbasis Android, sedangkan pemeriksaan dan monitoring menggunakan aplikasi web online.

           Pada Updating Podes 2020 tidak ada pelatihan petugas, tetapi BPS Pusat telah menyiapkan E-Learning. Pelaksanaan lapangan di Kabupaten Barito Utara akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2020 hingga 17 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai himbauan dari Gugus Tugas Covid-19. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik