17 November 2021 | Kegiatan Statistik
Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 adalah survei pengeluaran konsumsi
rumah tangga di daerah perkotaan (urban areas) dan pedesaan (rural areas) untuk
mendapatkan pola konsumsi masyarakat sebagai bahan penyusunan diagram timbang
dan paket komoditas yang baru dalam penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Pembukaan SBH 2022 BPS Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan ini di wakilkan oleh KF Distribusi
Provinsi Jawa Barat Pak Dudung membuka pelatihan sekaligus memberikan pesan dan
motivasi bagi petugas Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 Provinsi Jawa Barat, yang
mana Secara subtansi, pelaksanaan SBH
tahun ini tidak jauh beda dengan SBH sebelumnya, namun harus disadari bersama
bahwa life style dan pola konsumsi masyarakat banyak terjadi perubahan terkait
adanya revolusi industri 4.0 dan adanya pandemi covid-19. Dan Mitigasi bukan lagi menjadi aksesoris, tapi
sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan inti, termasuk SBH
2022 ini. BPS Kabupaten Subang dijadikan
salah satu dari 3 kabupaten tambahan yang di jadikan survei pelaksanaan SBH
2022 selain Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung, yanga mana sebelumnya hanya
Kota yang ada di Provinsi jawa Barat saja yg di jadikan survei pelaksanaan SBH.
Menjadi kebanggaan dan juga tolak ukur bagi Kabupaten lainnya khususnya kabupaten
Subang dalam melaksanakan Survei Biaya
Hidup (SBH2022), Pelaksanaan Pelatihan pendataan di Kabupaten Subang Dibagi 3
kelas yang mana dalam pembelajaran Pendataan diajarkan langsung KF Distribusi Kabupaten
Subang Affan Afriana, dibantu Indra Satrio
(KF Neraca) dan satu lagi dari Provinsi. Survei ini akan dilaksanakan selama 1
tahun penuh (2022) setiap triwulan (3
bulanan). Perkembangan teknologi, perubahan gaya hidup, perubahan pendapatan,
dan lain sebagainya tentu akan merubah Pola Konsumsi masyarakat pada umumnya. Pola
Konsumsi ini akan berpengaruh terhadap Indeks Harga Konsumen (IHK) sebagai
dasar penghitungan tingkat Inflasi dan Inflasi sangat bermanfaat sebagai dasar
pengambilan kebijakan Pemerintah seperti penentuan UMP, tingkat suku bunga
bank, harga bahan pokok, bahan baku, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu,
diperlukan kegiatan SBH2022 untuk "memotret" pola konsumsi masyarakat
zaman now sebagai bahan penghitungan IHK yg lebih representatif. Apa yang harus
masyarakat lakukan?
Untuk mensukseskan kegiatan SBH2022, selain
petugas yg berkompeten dan mumpuni dalam pengumpulan data, peran masyarakat pun
sangat diharapkan. Dengan apa? Cukup memberikan jawaban yang sebenar - benarnya
agar data yg dikumpulkan menggambarkan data yg sebenarnya. Tidak perlu
khawatir, jawaban responden akan dirahasiakan seperti yg tercantum dalam Undang
- Undang Statistik No 16 tahun 1997.
Ayo sukseskan Survei Biaya Hidup 2022 (SBH2022)
di Kabupaten Subang.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211
Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id
Tentang Kami