"Pelaksanaan
Sensus BMN di BPS Kabupaten Subang Tahun 2021"
Pelaksanaan
Sensus BMN di tahun 2021 ini merupakan tahap lanjutan dari sensus BMN 2020,
dimana di tahun 2021 merupakan tahap pelaksanaan dan pelaporan sensus BMN untuk
selain BMN ber KIB. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Inventarisasi
merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang
efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Kegiatan invetarisasi sendiri terdiri
atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Sensus
BMN yang merupakan bagian dari inventarisasi BMN adalah kegiatan untuk
melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN selain
persediaan dan KDP. Kegiatan sensus BMN ini dilaksanakan oleh Subbag Umum dan
berlangsung dari tanggal 1 April s.d 31 Juli 2021