Nilai Tukar Petani Jawa Barat Januari 2025 sebesar 114,17 atau naik 2,21 persen dibandingkan Desember 2024 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Januari 2025 sebesar 114,17 atau naik 2,21 persen dibandingkan Desember 2024

Tanggal Rilis : 3 Februari 2025
Ukuran File : 5.43 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (IT) terhadap indeks harga yang dibayar petani (IB).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP Jawa Barat pada bulan Januari 2025 mengalami kenaikan sebesar 2,21 persen dibandingkan Desember 2024, dari 111,71 menjadi 114,17.
  • Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) naik sebesar 2,34 persen dan Indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) naik sebesar 0,14 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Jawa Barat pada bulan Januari 2025 naik sebesar 1,66 persen, sementara Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik sebesar 0,67 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik