Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2024 naik menjadi 111,99 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Agustus 2024 naik menjadi 111,99

Tanggal Rilis : 2 September 2024
Ukuran File : 3.6 MB

Abstraksi

Unduh Infografis :

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (IT) terhadap indeks harga yang dibayar petani (IB).
  • NTP menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi.
  • NTP Jawa Barat pada bulan Agustus 2024 mengalami kenaikan sebesar 0,96 persen dibandingkan Juli 2024, dari 110,92 menjadi 111,99.
  • Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) naik sebesar 0,90 persen dan Indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) turun sebesar 0,06 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Jawa Barat pada bulan Agustus 2024 naik sebesar 0,84 persen, sementara Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik sebesar 0,05 persen.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 3,95 persen dan Harga Beras Medium di Penggilingan naik 3,66 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik