Nilai Tukar Petani Jawa Barat Mei 2023 sebesar 104,43 atau naik 0,17 persen (2018 = 100) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2024, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Nilai Tukar Petani Jawa Barat Mei 2023 sebesar 104,43 atau naik 0,17 persen (2018 = 100)

Tanggal Rilis : 5 Juni 2023
Ukuran File : 6.6 MB

Abstraksi

Download Bahan Tayang
Download Infografis

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (IT) terhadap indeks harga yang dibayar petani (IB).
  • NTP menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi.
  • NTP Jawa Barat pada bulan Mei 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen dibandingkan April 2023, dari 104,26 menjadi 104,43.
  • Indeks harga hasil produksi pertanian (IT) naik sebesar 0,35 persen dan Indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi petani (IB) naik 0,19 persen.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Jawa Barat pada bulan Mei 2023 naik sebesar 0,30 persen, sementara Indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) naik sebesar 0,05 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik