Inflasi tertinggi Jawa Barat terjadi di Kota Tasikmalaya sebesar 6,57 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Inflasi tertinggi Jawa Barat terjadi di Kota Tasikmalaya sebesar 6,57 persen

Inflasi tertinggi Jawa Barat terjadi di Kota Tasikmalaya sebesar 6,57 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 November 2022
Ukuran File : 1.44 MB

Abstraksi

  • Pada Oktober 2022, gabungan 7 kota di Jawa Barat terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 5,93 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,15. Inflasi yoy tertinggi terjadi di Kota Tasikmalaya sebesar 6,57 persen dengan IHK sebesar 110,99 dan terendah terjadi di Kota Cirebon sebesar 5,41 persen dengan IHK sebesar 109,84.
  • Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,88 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,43 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 4,29 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,75 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,15 persen; kelompok transportasi sebesar 12,34 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,45 persen; kelompok pendidikan sebesar 4,05 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,67 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,57 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,59 persen.
  • Tingkat inflasi month to month (mtm) Oktober 2022 sebesar -0,11 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) Oktober 2022 sebesar 5,16 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik