Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional September 2022 Naik Sebesar 0,38 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional September 2022 Naik Sebesar 0,38 Persen

Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional September 2022 Naik Sebesar 0,38 PersenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Oktober 2022
Ukuran File : 1.33 MB

Abstraksi

  • Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
  • Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
  • Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks harga konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
  • Upah nominal harian buruh tani nasional pada September 2022 naik sebesar 0,38 persen dibanding upah nominal buruh tani Agustus 2022, yaitu dari Rp58.536,00 menjadi Rp58.760,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami penurunan sebesar 0,66 persen.
  • Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2022 naik 0,18 persen dibanding Agustus 2022, yaitu dari Rp92.695,00 menjadi Rp92.862,00 per hari. Sementara upah riil mengalami penurunan sebesar 0,99 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik