Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen

Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 12 September 2022
Ukuran File : 3.83 MB

Abstraksi

Abstraksi
  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Agustus 2022 sebesar 106,31 atau naik 1,97 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) mengalami kenaikan sebesar 1,28 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,68 persen.
  • Pada Agustus 2022, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (12,63 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Kepulauan Riau mengalami penurunan terbesar (1,34 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Agustus 2022 terjadi penurunan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 1,04 persen yang disebabkan oleh penurunan indeks pada kelompok pengeluaran Makanan, Minuman, dan Tembakau.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Agustus 2022 sebesar 106,63 atau naik 1,10 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 6,49 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 2,83 persen
  • Dari 1.909 transaksi penjualan gabah di 26 provinsi selama Agustus 2022, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 62,91 persen; gabah kering giling (GKG) 24,20 persen; dan gabah luar kualitas 12,89 persen.
  • Selama Agustus 2022, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.865,00 per kg atau naik 6,49 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.986,00 per kg atau naik 6,49 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.495,00 per kg atau naik 5,47 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.615,00 per kg atau naik 5,49 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.532,00 per kg atau naik 5,27 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.640,00 per kg atau naik 5,16 persen.
  • Dibandingkan Agustus 2021, rata-rata harga gabah pada Agustus 2022 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 9,38 persen; 9,07 persen; dan 6,84 persen. Di tingkat penggilingan, rata- rata harga gabah pada Agustus 2022 dibandingkan dengan Agustus 2021 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 9,70 persen; 9,07 persen; dan 6,88 persen.
  • Selama Agustus 2022, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan pada 891 perusahaan penggilingan di 31 provinsi, dimana diperoleh 1.132 observasi beras di penggilingan.
  • Pada Agustus 2022, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.901,00 per kg, naik sebesar 2,83 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.358,00 per kg atau naik sebesar 2,93 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp9.069,00 per kg atau naik sebesar 1,84 persen.
  • Dibandingkan dengan Agustus 2021, rata-rata harga beras di penggilingan pada Agustus 2022 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing naik sebesar 4,23 persen; 4,96 persen; dan 4,38 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik