IHK Provinsi Jawa Barat pada Juni 2022 tercatat 112,27 atau mengalami Inflasi sebesar 0,57 persen. - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2024, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

IHK Provinsi Jawa Barat pada Juni 2022 tercatat 112,27 atau mengalami Inflasi sebesar 0,57 persen.

Tanggal Rilis : 1 Juli 2022
Ukuran File : 1.63 MB

Abstraksi

  • Pada Juni 2022, IHK Gabungan Jawa Barat yang meliputi 7 kota yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Tasikmalaya mengalami kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,63 pada Mei 2022 menjadi 112,27 pada Juni 2022; dengan demikian terjadi inflasi sebesar 0,57 persen.
  • Laju inflasi tahun kalender “year to date” (Januari 2022 – Juni 2022) sebesar 3,43 persen dan laju inflasi dari tahun ke tahun “year on year” (Juni 2022 terhadap Juni 2021) tercatat sebesar 4,41 persen.
  • Dari 11 (sebelas) kelompok pengeluaran, yang mengalami inflasi yaitu Kelompok Makanan, Minuman & Tembakau sebesar 1,91 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, & Bahan Bakar Rumah sebesar 0,16 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan & Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,40 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,03 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga & Budaya sebesar 0,15 persen; Kelompok Penyediaan Makanan & Minuman/Restoran sebesar 0,21 persen; dan Kelompok Perawatan Pribadi & Jasa Lainnya sebesar 0,27 persen. Adapun yang mengalami deflasi yaitu Kelompok Pakaian & Alas Kaki sebesar 0,04 persen; dan Kelompok Transportasi sebesar 0,02 persen. Sementara Kelompok Informasi, Komunikasi & Jasa Keuangan; dan Kelompok Pendidikan tidak mengalami perubahan.
  • Dari tujuh kota pantauan IHK di Jawa Barat Juni 2022 seluruhnya mengalami inflasi, yaitu Kota Bogor sebesar 0,75 persen; Kota Sukabumi sebesar 0,58 persen; Kota Bandung sebesar 0,74 persen; Kota Cirebon sebesar 0,48 persen; Kota Bekasi sebesar 0,49 persen; Kota Depok sebesar 0,53 persen; dan Kota Tasikmalaya sebesar 0,41 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik