Tingkat Penghunian Kamar Hotel Juni 2021 sebesar 32,90 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2024, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Tingkat Penghunian Kamar Hotel Juni 2021 sebesar 32,90 persen

Tanggal Rilis : 2 Agustus 2021
Ukuran File : 0.5 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) Hotel di Jawa Barat pada Juni 2021 mencapai 32,90 persen, naik 2,32  poin dibandingkan TPK  Mei 2021 yang mencapai 30,58  persen. Baik TPK hotel bintang maupun nonbintang mengalami peningkatan.
  • TPK hotel bintang Juni 2021 sebesar 38,19 persen, naik 2,47 poin dibandingkan TPK Mei 2021 yang mencapai 35,72  persen. TPK tertinggi menurut kelas hotel bintang tercatat pada hotel bintang 5 sebesar 43,20 persen, sedangkan TPK terendah terjadi pada hotel bintang 1 sebesar 20,53 persen.
  • TPK hotel nonbintang pada Juni 2021 sebesar 19,31 persen, naik 0,90 poin dibandingkan Mei 2021 yang tercatat 18,41  persen. TPK tertinggi untuk hotel nonbintang terjadi pada hotel dengan kelompok kamar  25-40 sebesar  21,63 persen. Sedangkan TPK hotel non bintang yang terendah sebesar 13,07 persen terjadi pada hotel dengan kelompok kamar <10.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik