Nilai Tukar Petani Januari 2017 Sebesar 103,25 (2012=100) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Nilai Tukar Petani Januari 2017 Sebesar 103,25 (2012=100)

Nilai Tukar Petani Januari 2017 Sebesar 103,25 (2012=100)Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 Februari 2017
Ukuran File : 0.52 MB

Abstraksi

Sebagai proxy indikator kesejahteraan petani, Nilai Tukar Petani (NTP) diperoleh dengan cara membandingkan dua indeks yaitu Indeks Harga Diterima Petani dengan Indeks Harga Dibayar Petani. Angka NTP menunjukkan kemampuan tukar (term of trade) komoditas hasil pertanian dengan barang dan jasa konsumsi petani baik untuk keperluan rumah tangga petani maupun biaya keperluan proses produksi. Semakin tinggi angka NTP maka ini berarti semakin kuat kemampuan daya beli petani.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik