pegawai BPS Kabupaten Subang melaksanakan Apel Pagi. - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

pegawai BPS Kabupaten Subang melaksanakan Apel Pagi.

 pegawai BPS Kabupaten Subang melaksanakan Apel Pagi.

17 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Sobat data, pada hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, segenap pegawai BPS Kabupaten Subang melaksanakan Apel Pagi.

Pada kesempatan apel pagi kali ini, Pembina Apel, Kepala BPS Kabupaten Subang, menyampaikan amanat Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik.

Dalam amanatnya disampaikan bahwa sejak beberapa pekan terakhir, BPS tidak hanya disibukkan oleh kegiatan rutin namun juga agenda Aksesi OECD. OECD (The Organisation for Economic Co-operation and Development) adalah organisasi
internasional yang bekerja untuk membangun evidence-based international standards serta menemukan solusi terhadap tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Arah transformasi yang sedang dilakukan BPS saat ini sudah sejalan dengan rekomendasi dari OECD tentang statistical good practices. Terdapat 4 upaya transformasi besar BPS dalam menghasilkan berbagai output yang sangat bermanfaat untuk kemajuan perstatistikaan di Indonesia, yaitu:
1. Penguatan kerangka regulasi
2. Penguatan metodologi statistik
3. Penguatan proses bisnis statistik
4. Penguatan kelembagaan

Untuk menyukseskan aksesi OECD diharapkan setiap unit kerja dan tim teknis dibawahnya dapat berperan aktif, baik melalui koordinasi internal dan eksternal.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik