Peraturan Pakaian Kerja Mulai Senin s.d jumat - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Peraturan Pakaian Kerja Mulai Senin s.d jumat

Peraturan Pakaian Kerja Mulai Senin s.d jumat

3 Juni 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Tahukah sobat data, pakaian kerja yang digunakan oleh aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pusat Statistik?

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik, ASN BPS mempunyai ciri khas Pakaian Kerja mulai hari Senin s.d. Jum'at tentunya dengan atribut perlengkapan berupa Nama, Pin Korpri & Nametag khas BPS.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik