Briefing Survei Perilaku Anti Korupsi 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Waktu Normal Layanan Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang, setiap Senin - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 (Istirahat Pukul (12.00 - 13.00)

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2025, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Briefing Survei Perilaku Anti Korupsi 2024

Briefing Survei Perilaku Anti Korupsi 2024

18 April 2024 | Kegiatan Statistik


Pada tanggal 18 April 2024, BPS Kabupaten Subang melaksanakan Briefing Survei Perilaku Anti Korupsi 2024. Pada Acara tersebut Kepala BPS Kabupaten Subang memberikan arahan kepada para petugas terkait pentingnya kegiatan ini.
Survei ini bertujuan untuk mengukur:
  • Penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman masyarakat terkait perilaku antikorupsi
  • Sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam masyarakat
  • Sosialisasi dan pengetahuan tentang anti korupsi
  • SPAK mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption). Perilaku-perilaku yang diamati dalam IPAK berkaitan dengan hal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, dan 9 nilai antikorupsi. 
    IPAK merupakan indikator yang mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku koruptif. IPAK terdiri dari dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman

    Berita Terkait

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

    Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik