Rekrutmen Petugas Pengolahan ST2023 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Subang

Telah Rilis Publikasi Kabupaten Subang Dalam Angka 2024, dapat diunduh disini || Untuk mendapatkan data BPS dapat dilakukan dengan mendatangi  Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Subang ||

Rekrutmen Petugas Pengolahan ST2023

Rekrutmen Petugas Pengolahan ST2023

1 Juni 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya


PENGUMUMAN
Nomor : B.148/BPS/3213.1/SS.100/06/2023


REKRUTMEN CALON PETUGAS PEGOLAHAN ST2023

Menindaklanjuti surat Sekretaris Utama nomor B-552/03300/SS.400/05/2023 tanggal
30 Mei 2023 perihal pelaksanaan Rekrutmen Petugas Pengolahan ST2023, disampaikan beberapa hal berikut:
1. Pembukaan pendaftaran melalui situs mitra.bps.go.id atau aplikasi Sobat BPS.
2. Bagi yang sudah memiliki akun di mitra.bps.go.id atau Sobat BPS dapat langsung memilih daftar survei - sensus pertanian 2023UTP - (Jenis Kegiatan Pengolahan Bulan I).
3. Mengikuti seleksi dan wawancara online melalui e-learning (link e-learning dan kunci pendaftaran akan diumumkan melalui situs (subangkab.bps.go.id/news).
Syarat dan ketentuan lainnya terlampir.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Lampiran Pengumuman
Nomor : B.148/BPS/3213.1/SS.100/06/2023

Ketentuan dan Persyaratan Rekrutmen Petugas Pengolahan ST2023

1. Rekrutmen petugas pengolahan dilaksanakan pada bulan Mei s/d Juni 2023 dengan rincian sebagai berikut:

a. Proses pendaftaran petugas pengolahan dilaksanakan tanggal 31 Mei s/d 14 Juni 2023 melalui aplikasi SOBAT BPS atau mitra.bps.go.id.
b. Seluruh calon petugas pengolahan ST2023 harus mendaftar terlebih dahulu di
aplikasi SOBAT BPS atau mitra.bps.go.id, termasuk untuk calon petugas pengolahan ST2023 yang baru pertama kali melamar sebagai mitra BPS.
c. Tim Pelaksana ST2023 BPS RI telah menyediakan aplikasi e-learning untuk
melakukan seleksi secara online.

2. Petugas pengolahan data terdiri dari :
a. Petugas Receiving-Batching (3 orang);
b. Petugas Editing-Coding (74 orang);
c. Petugas Operator Entri (126 orang);

3. Persyaratan petugas pengolahan data ST2023 (Operator Entri) sebagai berikut:

- Berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;
- Bersedia bekerja terikat kontrak;
- Berusia maksimal 40 tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Disiplin dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan;
- Mampu berbahasa Indonesia;
- Mampu bekerja dengan baik sebagai petugas pengolahan data;
- Mampu mengoperasikan komputer dengan baik dan benar;
- Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama Petugas
Pengolahan Data lainnya;
- Mematuhi segala aturan yang ditetapkan, baik tertulis maupun lisan;
- Wajib mengikuti kegiatan pelatihan petugas pengolahan ST2023;
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211

Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik