15 Oktober 2022 | Kegiatan Statistik
Perlindungan sosial di Indonesia
menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya ekosistem pendataan perlindungan
sosial yang terintegrasi secara menyeluruh diciptakan agar perlindungan sosial
tepat sasaran. Oleh karena itu, inisiatif Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)
dilakukan sebagai sinergi dan kolaborasi multi
kementerian/lembaga dalam penyediaan data berkualitas. Regsosek diharapkan
dapat menyediakan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat.
Pelaksana Regsosek tergabung dalam
Gugus Tugas Pendataan yang berkoordinasi dengan Penyelenggara Satu Data
Indonesia. Kementerian/lembaga yang termasuk dalam gugus tugas adalah
Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Desa PDTT, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan
Pusat Statistik (BPS).
Langkah awal dalam pelaksanaan Regsosek
2022 adalah Pendataan Awal Regsosek yang dimulai hari ini, 15 Oktober 2022
hingga tanggal 14 November 2022. BPS mengemban tugas melakukan pendataan
tersebut berdasarkan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan
Kemiskinan Ekstrem dan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 15 Februari
2022. Pendataan awal Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang
mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi. Informasi yang dikumpulkan
dalam pendataan ini, di antaranya adalah kondisi sosioekonomi geografis,
kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan
kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan
informasi sosial ekonomi lainnya. Cakupan Pendataan Awal Regsosek adalah
seluruh keluarga di 514 kabupaten/kota se-Indonesia.
Hasil Regsosek akan menyajikan
peringkat kesejahteraan setiap penduduk. Pengelolaan data hasil Regsosek
dilakukan dengan prinsip integritas dan interopabilitas, sehingga hasilnya
diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh para pengambil kebijakan. Dengan
pemanfaatan data oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat
desa/kelurahan, hasil Regsosek diharapkan dapat meningkatkan keefektifan
program-program intervensi pemerintah. Kegiatan Regsosek pun tidak sebatas
pendataan, namun merupakan pengelolaan data secara berkelanjutan. Pemutakhiran
data Regsosek akan dilakukan secara berkala dan mandiri melalui Monografi
Digital Desa/Kelurahan.
Kegiatan Regsosek yang menjadi
prioritas pemerintah ini tentunya memerlukan dukungan dan komitmen seluruh
pihak yang terlibat untuk menyukseskan kegiatan ini, mulai dari pendataan,
pemanfaatan, hingga pemutakhiran data. Pada pendataan awal, partisipasi aktif
seluruh masyarakat Indonesia untuk menerima kedatangan petugas Regsosek di
rumah serta menjawab pertanyaan dengan benar dan jujur juga sangat dibutuhkan
untuk menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.
Mari mencatat untuk membangun negeri.
Sukseskan Pendataan Awal Regsosek 2022, 15 Oktober-14 November 2022.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211
Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id
Tentang Kami