8 Juni 2021 | Kegiatan Statistik
"Pelaksanaan
Sensus BMN di BPS Kabupaten Subang Tahun 2021"
Pelaksanaan Sensus BMN di tahun 2021 ini merupakan tahap lanjutan dari sensus BMN 2020, dimana di tahun 2021 merupakan tahap pelaksanaan dan pelaporan sensus BMN untuk selain BMN ber KIB. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/MK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, Inventarisasi merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. Kegiatan invetarisasi sendiri terdiri atas kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
Sensus BMN yang merupakan bagian dari inventarisasi BMN adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN selain persediaan dan KDP. Kegiatan sensus BMN ini dilaksanakan oleh Subbag Umum dan berlangsung dari tanggal 1 April s.d 31 Juli 2021
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten SubangJl. Aipda KS Tubun No. 12 Subang 41211
Telp: (0260) 411 101 Fax: (0260) 411 101 Email: bps3213@bps.go.id
Tentang Kami